Senin, 24 April 2017

Diikuti 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota

Dikutip dari Kompas.com, diinformasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemungutan suara pilkada serentak 2018 di 171 daerah digelar 27 Juni. Simulasi tahapan pilkada tersebut sedang disusun untuk diajukan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pekan depan.
Pilkada serentak 2018 akan menjadi pilkada serentak gelombang ketiga yang memilih kepala daerah di 17 provinsi serta 154 kabupaten dan kota.
Sebelumnya, pada 2017 sudah berlangsung pemilihan di 101 daerah dan pada 2015 berlangsung di 269 daerah. Tiga provinsi dengan jumlah penduduk ”gemuk”, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, juga akan memilih kepala daerah pada pilkada gelombang ketiga ini.”Kemarin sudah diputuskan dalam pleno KPU. Tanggal 25 ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II. Pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 27 Juni 2018,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/4).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah menyebutkan pelaksanaan pilkada tahun 2018 digelar pada Juni.
Pekan terakhir pada bulan itu dipilih, menurut Arif, karena di awal hingga tengah bulan merupakan momentum bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.Secara umum, lanjut Arief, tidak ada perbedaan tahapan pilkada yang akan dimulai delapan bulan sebelum hari penghitungan suara.
KPU kini tengah mematangkan draf Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak 2018. Draf itu akan terlebih dahulu di uji publik sebelum dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.
Arief memastikan penyiapan Peraturan KPU itu tak akan menunggu putusan MK atas uji materi Pasal 9A dalam UU No 10/2016 yang diajukan KPU periode 2012-2017. Pasal itu mewajibkan KPU membahas peraturan teknis pilkada dalam RDP bersama DPR dan pemerintah yang bersifat mengikat.
”Akan jalan terus. Kalau ada ketentuan baru, semua akan ikuti aturan itu,” kata Arief.Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menjanjikan, Komisi II tidak akan memaksakan kehendak kepada penyelenggara pemilu pada saat RDP.
Dia menjamin, pemahaman RDP bersifat mengikat penyelenggara pemilu dalam penyusunan peraturan teknis pilkada hanya diterapkan pada poin-poin yang menjadi kesepakatan bersama di antara Komisi II dan penyelenggara pemilu.
”Bukan hanya KPU, melainkan juga mitra mana pun dalam rapat dengar pendapat di ujung diambil kesimpulan yang disepakati di antara komisi setelah itu dilempar ke mitra. Mengikat itu kalau sudah disepakati kedua belah pihak,” kata Zainudin.
Saat ditanya soal sikap Komisi II yang ”memaksa” penerapan ketentuan calon terpidana percobaan diperbolehkan untuk mendaftar pilkada serentak 2017 kendati sudah ditolak KPU, ia mengaku tidak tahu.
”Sekarang semoga tak ada,” katanya.Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengingatkan KPU untuk juga memperhatikan tantangan partisipasi saat memutuskan pemungutan suara pada 27 Juni 2018. Ini karena hari itu hanya jeda 12 hari dari Idul Fitri yang berada di sekitar tanggal 15 Juni.
”Pemilih bisa merasa masih dalam waktu liburan. Mengingat salah satu tafsir atas sebab partisipasi rendah ialah kerap kali pemilih menganggap hari pemilihan sebagai waktu berlibur,” kata Heroik.

Sementara itu di Kabupaten Bolmut, KPU memprediksi tahapan pilkada di daerah itu akan dimulai pada akhir Juni atau awal Juli tahun ini. Sebab running tes KPU RI menginformasikan pilkada serentak tahun 2018 berlangsung pada bulan Juli. "Langkah-langkah persiapan tengah kami matangkan. Utamanya persiapan dana sebelum masuk pada tahapan pilkada," ujar Ketua KPU Faisal Husin SPd kemarin.
Ditegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis dari KPU RI. Langkah pertama yang akan dilaksanakan adalah pengurusan naskah dana hibah daerah. Setelah itu pihaknya akan melaksanakan launching yang menansakan tahapan pilkada 2018 telah dimulai. Kedua hal ini tentu akan menjadi agenda persiapan pihaknya sembari menunggu petunjuk teknis yang secara kolektif juga berlaku bagi semua KPU di Indonesia. Diluar konten tersebut, Faisal menambahkan adanya perbedaan aturan dengan pilkada sebelumnya. Diantaranya pemilih harus berbasis e-KTP, serta selektifitas seleksi KPPS, PPS dan PPK yang sudah dua kali terlibat dalam Pemilu tidak boleh lagi direkrut. Sementara terkait agenda pilkada Faisal menyebut ada 4 agenda yang harus dipersiapkan mulai dari penjaringan calon kepala daerah, rekrutmen panitia penyelenggara dan anggaran.
KPU menyatakan akan berusaha untuk memutakhirkan data pemilih berbasis e-ktp secara berkala, sembari menjaring pasangan calon sebanyak-banyaknya. " pada prinsipnya kami telah siap, tinggal menunggu petunjuk teknis saja," kuncinya

0 komentar:

Posting Komentar

PROMOSI EVENT

Unordered List

Sample Text

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Featured Posts

Cari Blog Ini

Followers

Sample Text

HTML Table

Ordered List

RUANG PUBLIK

KATA MOTIVASI

GRAFIS PEMBANGUNAN

DP DALAM LENSA

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget