Kerjasama konstruktif antara Pemkab
Bolmut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko terus berlanjut. Kamis (20/4)
kemarin, Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh dan Kepala Kejari Andi Suharlis SH
MK menandatangani piagam kerjasama di bidang hukum dalam rangka pengelolaan
keuangan desa, yang digelar di Auditorium kantor Bupati Bolmut.
Dalam sambutannya, Depri
mengapresiasi kerjasama ini, sebagai upaya meninngkatkan supremasi hukum dalam
melaksanakan kebijakan pemerintahan serta memperbaiki kinerja perangkat desa
menuju tata pemerintahan bersih dan berwibawa. Lewat kerjasama ini, diharapkan
adanya jaminan dan pendampingan hukum, saat terjadi persoalan yang melibatkan
pemerintah daerah khususnya hukum perdata dan tata usaha Negara. Dalam hal ini,
Kejari Boroko akan menjadi tempat konsultasi hukum pemerintah daerah terkait
proses pembangunan yang dijalankan agar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sebab, penyimpangan kerap terjadi karena
aparat kurang paham dan teliti tentang hukum. “Saya berharap, lewat kerjasama
ini mulai dari pemerintah di tingkat kabupaten hingga desa mendapatkan
pendampingan pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis, peraturan menteri, peraturan
perundang-undangan dan lain-lain, agar bisa mencegah peluang penyimpangan dan
kesalahan dalam penggunaan anggaran,” harap orang nomor satu Bolmut itu.
Sementara itu, Kepala Kejari Andi Suharlis SH MH
mengatakan kerjasama ini sejalan dengan undang-undang nomor 16 tahun 2004
tentang Kejaksaan RI yang berfungsi, bertugas, berwewenang serta bertindak
sebagai pengacara Negara berdasarkan surat khusus atas nama Negara atau
pemerintah. Kehadiran Kejari dalam hal ini untuk menjadi mitra pemerintah,
bekerjasama dalam konteks positif untuk membangun Bolmut. Diantaranya sinergi dalam hal pengawalan dan
pendampingan pembangunan daerah, termasuk memperlancar proses realisasi serapan
anggaran yang sangat menentukan perekonomian daerah.
0 komentar:
Posting Komentar