Diikuti 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota
Dikutip dari Kompas.com, diinformasikan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemungutan suara pilkada serentak 2018 di
171 daerah digelar 27 Juni. Simulasi tahapan pilkada tersebut sedang disusun
untuk diajukan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pekan depan.
Pilkada serentak 2018 akan menjadi pilkada
serentak gelombang ketiga yang memilih kepala daerah di 17 provinsi serta 154
kabupaten dan kota.
Sebelumnya, pada 2017 sudah berlangsung pemilihan
di 101 daerah dan pada 2015 berlangsung di 269 daerah. Tiga provinsi dengan
jumlah penduduk ”gemuk”, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, juga
akan memilih kepala daerah pada pilkada gelombang ketiga ini.”Kemarin sudah
diputuskan dalam pleno KPU. Tanggal 25 ini akan disampaikan dalam rapat dengar
pendapat dengan Komisi II. Pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada Rabu
tanggal 27 Juni 2018,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta,
Kamis (20/4).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
sudah menyebutkan pelaksanaan pilkada tahun 2018 digelar pada Juni.
Pekan terakhir pada bulan itu dipilih, menurut
Arif, karena di awal hingga tengah bulan merupakan momentum bulan puasa dan
Hari Raya Idul Fitri.Secara umum, lanjut Arief, tidak ada perbedaan tahapan
pilkada yang akan dimulai delapan bulan sebelum hari penghitungan suara.
KPU kini tengah mematangkan draf Peraturan KPU tentang
tahapan dan jadwal pilkada serentak 2018. Draf itu akan terlebih dahulu di uji
publik sebelum dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.
Arief memastikan penyiapan Peraturan KPU itu tak
akan menunggu putusan MK atas uji materi Pasal 9A dalam UU No 10/2016 yang
diajukan KPU periode 2012-2017. Pasal itu mewajibkan KPU membahas peraturan
teknis pilkada dalam RDP bersama DPR dan pemerintah yang bersifat mengikat.
”Akan jalan terus. Kalau ada ketentuan baru, semua
akan ikuti aturan itu,” kata Arief.Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali
menjanjikan, Komisi II tidak akan memaksakan kehendak kepada penyelenggara
pemilu pada saat RDP.
Dia menjamin, pemahaman RDP bersifat mengikat
penyelenggara pemilu dalam penyusunan peraturan teknis pilkada hanya diterapkan
pada poin-poin yang menjadi kesepakatan bersama di antara Komisi II dan
penyelenggara pemilu.
”Bukan hanya KPU, melainkan juga mitra mana pun
dalam rapat dengar pendapat di ujung diambil kesimpulan yang disepakati di
antara komisi setelah itu dilempar ke mitra. Mengikat itu kalau sudah
disepakati kedua belah pihak,” kata Zainudin.
Saat ditanya soal sikap Komisi II yang ”memaksa”
penerapan ketentuan calon terpidana percobaan diperbolehkan untuk mendaftar
pilkada serentak 2017 kendati sudah ditolak KPU, ia mengaku tidak tahu.
”Sekarang semoga tak ada,” katanya.Peneliti
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengingatkan
KPU untuk juga memperhatikan tantangan partisipasi saat memutuskan pemungutan
suara pada 27 Juni 2018. Ini karena hari itu hanya jeda 12 hari dari Idul Fitri
yang berada di sekitar tanggal 15 Juni.
”Pemilih bisa merasa masih dalam waktu liburan.
Mengingat salah satu tafsir atas sebab partisipasi rendah ialah kerap kali
pemilih menganggap hari pemilihan sebagai waktu berlibur,” kata Heroik.
Sementara itu di Kabupaten Bolmut, KPU memprediksi
tahapan pilkada di daerah itu akan dimulai pada akhir Juni atau awal Juli tahun
ini. Sebab running tes KPU RI menginformasikan pilkada serentak tahun 2018
berlangsung pada bulan Juli. "Langkah-langkah persiapan tengah kami
matangkan. Utamanya persiapan dana sebelum masuk pada tahapan pilkada,"
ujar Ketua KPU Faisal Husin SPd kemarin.
Ditegaskan, hingga saat ini pihaknya belum
menerima petunjuk teknis dari KPU RI. Langkah pertama yang akan dilaksanakan
adalah pengurusan naskah dana hibah daerah. Setelah itu pihaknya akan
melaksanakan launching yang menansakan tahapan pilkada 2018 telah dimulai.
Kedua hal ini tentu akan menjadi agenda persiapan pihaknya sembari menunggu
petunjuk teknis yang secara kolektif juga berlaku bagi semua KPU di Indonesia.
Diluar konten tersebut, Faisal menambahkan adanya perbedaan aturan dengan
pilkada sebelumnya. Diantaranya pemilih harus berbasis e-KTP, serta
selektifitas seleksi KPPS, PPS dan PPK yang sudah dua kali terlibat dalam
Pemilu tidak boleh lagi direkrut. Sementara terkait agenda pilkada Faisal
menyebut ada 4 agenda yang harus dipersiapkan mulai dari penjaringan calon
kepala daerah, rekrutmen panitia penyelenggara dan anggaran.
KPU menyatakan akan berusaha untuk memutakhirkan
data pemilih berbasis e-ktp secara berkala, sembari menjaring pasangan calon
sebanyak-banyaknya. " pada prinsipnya kami telah siap, tinggal menunggu
petunjuk teknis saja," kuncinya