Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menginformasikan kegiatan sosialisasi hukum
yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko bagi para sangadi se
Kabupaten Bolmut, kemarin. Sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Kejari
Andi Suharlis SH MH ini digelar dalam
rangka pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
Dalam
kegiatan ini, pihak Kejari menekan dana desa sebagai amanah dari pemerintah
pusat, yang pengelolaannya harus senantiasa mengacu pada regulasi.
“Nah
Pak Kajari menekankan, dandes sepenuhnya harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyarakat. Jika menyimpang dari regulasi, maka otomatis harus berhadapan
konsekwensi yakni ranah hukum,” ujar Kadis PMD Fadly Tadjudin Usup SE MSi, saat
diwawancarai media ini, kemarin.
Dia menambahkan,
sosialisasi oleh pihak Kejari Boroko ini merupakan bagian dari kerjasama dengan
Pemkab, utamanya dalam mengoptimalkan peran TP4D hingga ke wilayah pedesaan.
Mewakili pemerintah, Fadly mengucapkan apresiasi kepada pihak Kejari atas
terselenggaranya kegiatan ini. Dengan demikian, para sangadi dan aparatur desa
akan semakin memahami tata kelola dandes yang seharuya serta konsekwensi hukum
jika melanggar aturan.
0 komentar:
Posting Komentar