Selasa, 09 Mei 2017

Cegah Penyalahgunaan Dandes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menginformasikan kegiatan sosialisasi hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko bagi para sangadi se Kabupaten Bolmut, kemarin. Sosialisasi yang dipimpin langsung Kepala Kejari Andi Suharlis SH MH  ini digelar dalam rangka pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa.
Dalam kegiatan ini, pihak Kejari menekan dana desa sebagai amanah dari pemerintah pusat, yang pengelolaannya harus senantiasa mengacu pada regulasi.
“Nah Pak Kajari menekankan, dandes sepenuhnya harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika menyimpang dari regulasi, maka otomatis harus berhadapan konsekwensi yakni ranah hukum,” ujar Kadis PMD Fadly Tadjudin Usup SE MSi, saat diwawancarai media ini, kemarin.
Dia menambahkan, sosialisasi oleh pihak Kejari Boroko ini merupakan bagian dari kerjasama dengan Pemkab, utamanya dalam mengoptimalkan peran TP4D hingga ke wilayah pedesaan. Mewakili pemerintah, Fadly mengucapkan apresiasi kepada pihak Kejari atas terselenggaranya kegiatan ini. Dengan demikian, para sangadi dan aparatur desa akan semakin memahami tata kelola dandes yang seharuya serta konsekwensi hukum jika melanggar aturan. 

0 komentar:

Posting Komentar

PROMOSI EVENT

Unordered List

Sample Text

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

Featured Posts

Cari Blog Ini

Followers

Sample Text

HTML Table

Ordered List

RUANG PUBLIK

KATA MOTIVASI

GRAFIS PEMBANGUNAN

DP DALAM LENSA

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget